"Sudah berulang kali kejadiannya. Suami M melapor perzinahan ke penyidik Polres Manggarai. Masalahnya sementara diproses, namun pelakunya tidak ditahan karena ancaman hukuman sembilan bulan," kata Kapolres Manggarai, AKPB Pontjo Soediantoko, S.IK, ketika dikonfirmasi melalui Humas Polres Manggarai, Ipda Simon Jeo, Selasa (31/7/2012) di Ruteng.
Simon menuturkan, sepak terjang M dicurigai suaminya, Fr bermula dari kebiasaan sebelumnya yang selalu menyiapkan pakaian suami dan anak-anaknya. Sejak Januari 2012, M tampak acuh tak acuh.
Rupanya, perubahan kelakuan M itu ada penyebabnya. Awal Juni 2012, Fr menemukan di dalam dompet foto M bersama M dan P. M yang ketika itu berada di luar rumah ditelepon Fr, namun tak dijawab.
Dua hari dua malam, M tak kembali ke rumah dan perubahan tingkah laku M dibeberkan Fr kepada keluarga yang lain. Pihak keluarga Fr yang juga tak menyukai tindakan itu menggelar upacara adat tolak bala.
Bukannya M menyadari kekeliruannya, justru dia makin menjadi-jadi. Tanggal 8 Juni, malah dia kabur dari rumahnya menumpang ojek menyusul P ke Borong dan seterusnya ke Ende.
"Fr minta anggota Polsek Kota Komba, Manggarai Timur mencegat sepeda motor yang membonceng M. Dia digiring ke Polres Manggarai," kata Simon.
Menurut keterangan M dan P kepada menyidik, keduanya saling menyukai. P mengenali M ketika dulu dia indekos di sekitar rumah M.
"P sering curhat soal rumah tangganya kepada M yang ketika itu masih sekolah. P sudah punya dua anak dan enam tahun pisah dari istrinya," beber Simon.
.
.
Pos Kupang
KOMENTAR