Ketika itu, sekitar pukul pukul 23.15 WIB, Is dirampok dan hampir diperkosa di dalam angkot C-01 sekitar Lapangan Banteng Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Iya kami sudah tangkap satu pelakunya lagi. Jadi sekarang yang diamankan ada empat orang sementara satu lagi masih buron," ujar Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Angesta Romano Yoyol saat dihubungi, Rabu (1/8/2012).
Dikatakan Yoyol, satu lagi pelaku yang ditangkap itu berinisial D. Ditangkap Selasa (31/7/2012) malam di Cileduk. Kemudian saat ditanya perannya, dikatakan Yoyol anggotanya harus melakukan pemeriksaan terlebih dulu terhadap D agar diketahui peranannya.
Yoyol menambahkan, anggota di lapangan masih memburu satu lagi buron kasus pencurian dengan pemberatan dan percobaan pemerkosaan di angkot C01 tersebut.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Is (31) karyawati warga Jalan Baladewa Kiri, Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (23/7/2012) pukul 23.15 WIB di dalam angkot C-01 sekitar Lapangan Banteng Sawah Besar, Jakpus menjadi korban percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau kejahatan terhadap kesopanan.
Kejadian berawal saat korban pulang dari tempat kerjanya naik angkot jenis mikrolet C-01 jurusan Ciledug - Senen Nomor Polisi B 1106 VTX (plat kuning) yang dikendarai oleh terlapor AA bersama 4 orang terlapor lainnya yang sudah ada didalamnya.
Saat pelapor di dalam mobil, tiba-tiba lampu dalam angkot dimatikan dan para terlapor langsung menyergap, mencekik leher dan juga ada yang meremas payudara sambil mencoba merebut tas korban.
Saksi yang mendengar teriakan pelapor langsung mengejar mobil angkot tersebut dan tidak lama kemudian korban didorong keluar angkot oleh para terlapor di Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakpus depan MA.
Akibat kejadian tersebut, korban sudah menjalani visum dan mengalami luka memar di leher bekas cekikan pelaku serta mengalami kerugian inmateriil.
AA (16), tersangka dari pelaku percobaan pencurian yang telah ditangkap sebelumnya mengaku ia ternyata seorang sopir tembak, dan untuk menjadi sopir tembak, dia membayar Rp 30.000 pada sopir aslinya.
Kini AA (16) beserta tiga orang temannya yakni Firman (28), Nino Sutrisno (20) ditahan di Polres Jakarta Pusat dan dikenakan tindak pidana percobaan curas dan kejahatan terhadap kesopanan Pasal 53 jo 365 dan pasal 281 KUHP.
.
.
Tribunnews
KOMENTAR