Majelis hakim yang dipimpin oleh Aminal Umum SH kembali memperingatkan Jaksa Penuntut Umum atas ketidakhadiran Zumi yang telah menerima tiga kali surat panggilan. Hingga akhirnya, JPU menyatakan menyerah dan tidak akan melakukan pemanggilan atas Zumi Zola kembali.
"Atas ketidak hadiran Zumi ini justru sangat menguntungkan pihak Aldi karena dakwaan itu hampir tidak mungkin lagi dibuktikan," ungkap Adreas Nahot Silitonga SH, kuasa hukum Aldi kepada tabloidnova.com.
Menurut keterangan JPU di persidangan, Zumi tak dapat hadir dengan alasan "ada acara yang tidak bisa ditunda maupun diwakilkan".
Atas ketidak hadiran kedua saksi, sidang kembali ditunda hingga Senin (6/8) depan dengan agenda mendengarkan saksi yang meringankan Aldi Djemat.
Laili
KOMENTAR