Untung saja, saat aksi sedang berlaku di Jalan Merdeka Utara (di depan Mahkamah Agung) diketahui seorang saksi, Nicolas Sandi yang juga seorang anggota TNI AD.
Setelah diusut oleh pihak kepolisian, tersangka yang merupakan supir tembak angkot jurusan tersebut, memang sudah pernah melakukan aksi serupa.
"Pelaku, Ari memang sudah pernah melakukan. Dulu pernah tertangkap di Senen," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto.
Saat korban di dalam angkot, keempat komplotan segera melaksanakan aksi. "Begitu di dalam, lampu dimatikan, lalu menyergap dan mencekik leher korban serta melakukan pelecehan seksual sambil berusaha mengambil tas miliknya. Pelapor sempat teriak dan didengar oleh saksi, lalu membuntuti angkot," ungkap Rikwanto.
Aksi Nicolas, saksi yang pemberani ini kemudian menyelamatkan IS yang kemudian didorong keluar oleh para pelaku. "Ya, pelapor sempat dibawa mutar-mutar Monas dulu sebelum diturunkan," tambah Rikwanto.
Namun akibat kekerasan yang dilakukan pelaku, IS mengalami luka memar di leher dan kerugian immateriil. "Atas tindakannya, pelaku diancam pasal 53 yo 365 dan 281 KUHP yakni percobaan pencurian dengan kekerasan dan atau kejahatan terhadap kesopanan," pungkas Rikwanto.
Laili
KOMENTAR