Mereka kesal lantaran Jordan kerap menerima gadaian barang dan dari penghasilan ojek masih ditarik utang gadai. Sakit hari berhutang kepada kedua korban, keempat tersangka merencanakan menghilangkan hutang dengan cara membunuh korban.
Lalu keempat tersangka bertemu dengan para eksekutor dan membicarakan rencana pembunuhan. Akhirnya diputuskan hari Rabu. Awalnya, Adi dan D bertamu ke rumah korban. Lalu ketiga pelaku eksekutor yang menjalankan aksinya. Kejadian ini mereka akui dilakukan sekitar pukul 2 pagi. Edward disembelih dan Jordan dipukul dengan martil.
Menurut tersangka, korban Edward sempat melakukan perlawanan namun segera dibungkam dengan menghunjamkan pisau ke leher korban.
Saat ini telah terkumpul barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Legenda 2, jam tangan milik korban, celana jeans bersimbah darah, jaket tersangka, sepeda motor dan Handphone Nokia.
"Atas perbuatan tersangka akan dikenakan pasal pidana pembunuhan dengan sangsi 20 tahun penjara atau seumur hidup," ungkap Kombes Pol Mulyadi Kaharni, Kapolres Depok.
Laili
KOMENTAR