"Padahal saksi-saksi ini cukup penting karena mereka yang menyatakan melihat kejadian antara Zumi Zola dan Aldi di Hotel Dharmawangsa," ungkap Andreas Nahot Silitonga SH, pengacara Aldi.
Sidang yang dimulai pada pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, akhirnya hanya mendengarkan keterangan Salmani. Lucunya, keterangan di persidangan justru bertentangan dengan BAP sebelumnya. Salmani yang sebelumnya di BAP mengakui melihat Aldi memukul Zumi, di persidangan Ia justru menerangkan tak ada pemukulan.
Saat dikejar oleh tim kuasa hukum Aldi Djemat, Salmani akhirnya mengakui tak membaca seksama isi BAP dan langsung ditandatanganinya.
Menariknya lagi, saat pemeriksaan Salmani tidak dilakukan di kantor polisi melainkan di hotel Dharmawangsa. Majelis Hakim pun menyatakan, keterangan yang dipergunakan adalah yang terungkap di depan persidangan. Maka gugurlah keterangan yang telah ditanda tangani dalam BAP.
Laili
KOMENTAR