Tiga oknum PNS itu dipecat karena melanggar aturan kepegawaian yakni PP Nomor 53 tahun 2010 yang mengatur tentang hidup bersama bukan dengan istri sah atau suami sah.
Sekda Umbu Dingu Dedi mengatakan hal itu, ketika tampil sebagai pembicara pada sosialisasi peraturan kepegawaian pada Kantor Kementerian Agama Sumba Barat, di aula kantor itu, Sabtu (7/7/2012).
Dikatakannya, pemecatan terhadap ketiga oknum CPNSD tersebut, karena ada pengaduan dari istri sah atau suami sah dari tiga CPNSD bersangkutan. Apalagi ketiganya masih dalam status pegawai CPNSD 80 persen.
Menurut Dingu Dedi, sebelumnya ketiga CPNSD saat melengkapi berkas administrasi untuk diproses sebagai CPNSD mengaku belum kawin alias bujangan.
Ternyata dalam perjalanan setelah menjadi CPNSD (80 persen) baru ketahuan kalau ketiganya sudah berkeluarga. Pemerintah telah berupaya agar persoalan segera diselesaikian namun tak kunjungan selesai sehingga harus diproses sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Ketiga CPNSD tersebut telah mengingkari status sudah kawin demi memuluskan niatnya menjadi CPNSD. Konsekuensinya ketiga CPNSD tersebut harus dipecat.
Menurut Sekda Umbu Dingu Dedi, seorang CPNSD ataupun PNS harus menjunjung tinggi peraturan kepegawaian. Yang namanya PNS, lanjut dia, harus jujur, memiliki moral dan akhlak yang baik.
Karena itu bila melanggar aturan kepegawaian maka harus menanggung resiko, termasuk dipecat dari PNS.
Untuk itu dihadapan puluhan peserta sosialisasi tentang peraturan kepegawaian lingkup Kementerian Agama Sumba Barat diharapkan tetap konsisten pada tugas dan tanggungjawab sebagai pengabdi negara. Seorang pegawai negeri sipil harus bersikap adil, jujur dan bertanggungjawab terhadap tugas sehari-hari sebagai PNS.*
.
Tribunnews
KOMENTAR