Tiga orang awak kabin, Ariesty Andriani, Paula Catharina dan Andreas Klavert, menjadi korban perubahan kebijakan internal BUMN Garuda Indonesia. Ketiga orang ini dianggap tak memenuhi kualifikasi awak kabin atau pramugari/pramugara GA.
"Tadinya ketiga orang ini tak mengalami masalah. Tapi semenjak manajemen mengeluarkan kriteria baru mengenai proporsi berat badan akhir tahun 2005, awak kabin GA harus berpostur sesuai BMI dengan rumus internasional," keluh Dewi Anggraini, Ketua Departemen Profesi Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia, menyayangkan ketiga rekannya yang pada akhirnya di PHK.
Akibat adanya sanksi PHK di awal 2006 itu, beberapa awak kabin GA yang lain merasa tak dihargai secara profesional oleh perusahaan. Dewi membandingkan GA dengan maskapai penerbangan sekelasnya, seperti Qatar Airlines yang mengantongi sertifikat SkyTrack (sertifikat penilaian publik untuk penerbangan sipil). "Awak kabin mereka tampil profesional, charming namun tak harus kurus kecil bak peragawati," ujar Dewi lagi.
Menurut Dewi, tugas utama awak kabin adalah sebagai penjaga safety and security (keselamatan dan keamanan penerbangan). Dewi menyayangkan BUMN sekelas GA tidak menomorsatukan tugas utama tersebut. Akibatnya, kasus yang telah dimenangkan awak kabin di tingkat pengadilan industrial pun kembali diajukan GA ke Mahkamah Agung dan akhirnya memenangkan perusahaan.
Yang membuat IKAGI keberatan akan keputusan GA, salah satu pramugari yang dipecat sudah mendapat rekomendasi dokter mengenai kondisi tak bisa kurus. Pramugari tersebut mengalami kelebihan hormon laki-laki sehingga tulang-tulangnya membesar. "Ada buktinya kok, suara dia juga ikut membesar. Jadi sepintas saja sudah kelihatan," jelas Dewi.
Sayangnya, surat keterangan dokter ini tidak dianggap oleh perusahaan. GA tetap ngotot memecat ketiga awak kabinnya dengan alasan estetika.
"Dari ketiga awak kabin, satu orang menyatakan menerima keputusan MA karena sudah capek mengurus ini. Namun kami akan memperjuangkan kedua awak kabin yang masih menuntut kebijakan perusahaan tersebut," ungkap Dewi yang sedang mempersiapkan materi pengajukan PK atas putusan MA tersebut.
Laili
KOMENTAR