Nova.id - M Fadly Arby, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Rusiadi pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (5/7/2012) mengatakan ada 4 hal yang memberatkan Rusiadi sehingga dituntut 8 tahun penjara.
Perbuatan Rusiadi merupakan tindak pidana yang menarik perhatian masyarakat banyak, perbuatannya juga telah mengancam dan merusak masa depan generasi muda bangsa.
Hal memberatkan lainnya adalah terdakwa juga tidak mau mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.
Terdakwa merupakan anggota DPRD yang seharusnya menjadi contoh teladan bagi masyarakat.
Sementara itu Anggita Zulka, istri kedua Rusiadi tampak lebih tegar dibandingkan Erdawati, istri pertama Rusiadi.
Jika Erdawati langsung ambruk mendengar tuntutan Jaksa yang menuntut 8 tahun penjara kepada Rusiadi, Anggita Zulka hanya tampak ekspresi sedihnya.
Matanya hanya berkaca-kaca dan sesekali dihapus dengan tangannya.
Anggita juga setia mendampingi Rusiadi keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (5/7/2012).
Anggita juga tampak panik saat Erdawati ambruk mendengar tuntutan JPU.
Setelah mengantarkan Rusiadi kembali kedalam ruang tahanan Anggita langsung melihat Erdawati yang sudah digotong ke dalam mobil. (*)
KOMENTAR