"Sudah-sudah, ini masalah rumah tangga. Pengacaranya saja yang membesar-besarkan masalah ini," kata Djoko Nugroho Sulistyono, suami Tuti. Pria berpostur tinggi ini menegaskan, hingga saat ini Tuti masih sah menjadi istrinya.
Direktur di sebuah perusahaan besar ini yakin, kondisi Tuti akan lebih baik setelah di rumah. "Di rumah semua sudah saya cukupi dan anak-anak butuh perhatiannya," jelas Djoko yang juga heran kenapa LPSK ikut-ikutan dalam kasus yang dinilai urusan keluarga ini. "Tadi pihak LPSK juga baru tahu, ternyata kami masih suami-istri. Makanya lebih baik LPSK mengurus hal-hal yang besar saja," tandas Djoko.
Di lain pihak, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, menjelaskan, perlindungan yang dimaksud adalah perlindungan korban yang kini justru jadi tersangka. Hanya saja, karena saat ini sudah ada penetapan hakim bahwa Tuti ditahan di rumah, "Kami tak akan akan mengambil Tuti dari rumah suaminya. Nanti malah ada konflik hukum kalau kami bertindak seperti itu," jelas Dawai, begitu pria berkacamata itu disapa.
Yang sekarang dilakukan LPSK, katanya, adalah memberi rasa aman dan nyaman kepada Tuti. "Ini penting agar selama menjalani persidangan ia tidak merasa tertekan. Jika perlu, kami akan memberi pendampingan psikiater agar jiwanya labil," jelas Dawai yang menyayangkan kenapa majelis hakim menetapkan tahanan rumah untuk Tuti. "Lha, apa gunanya ada UU KDRT kalau sekarang Tuti harus kumpul lagi dengan suaminya yang jadi terdakwa?"
Krisna
KOMENTAR