"Kemarin sudah dibacakan uji material yang diproses di MK. Pada dasarnya, kami mempersoalkan undang-undangnya," ungkap Tito.
Menurut pihak kuasa hukum, banyak hal yang kurang tepat dijadikan dakwaan terhadap kliennya. KUHP yang dijadikan acuan dakwaan tidak menjelaskan definisi lalai seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum.
"Selain itu, saksi ahli yang dihadirkan mengatakan Saipul lalai karena tidak fokus. Ini kan enggak kongkrit karena dia bukan orang kesehatan. Pasal yang dikenakan soal batas maksimal penumpang juga untuk angkutan barang, bukan angkutan pribadi," sanggah Tito.
Tito menilai, kesaksian juga kurang akurat karena jalur arah tol Bandung-Jakarta belum ada alat perekam kecepatan. Tidak seperti arah sebaliknya. Menurutnya, kesaksian ahli yang dihadirkan juga lemah karena Saipul mengemudi dalam batas kecepatan yang diijinkan, yakni di bawah 80 km/jam.
Laili
Rilis Inclusivision Project, Honda Beri Wadah Teman Color Blind Ekspresikan Diri
KOMENTAR