Sidang pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum hanya dihadiri Aldi dan kuasa hukumnya. Dari pihak penuntut tidak nampak hadir. Hal ini disayangkan kuasa hukum Aldi, Johnson Panjaitan SH, dari kantor hukum Johnson Panjaitan and Partner. Kendati demikian menurut Johnson, pihaknya tidak mengajukan keberatan maupun eksepsi atas pernyataan jaksa.
"Kami minta supaya proses sidang ini dijalankan secara fair dan imparsial. Tolong ibunya Peni dan saksi penting lainnya dihadirkan," tegas Johnson.
Menurut Johnson, selama ini Aldi sebagai warga negara telah mengikuti jalannya proses hukum dengan baik kendati nama baik dirinya dan keluarga dipertaruhkan. Selama proses persidangan, Aldi yang masih bekerja sebagai karyawan swasta dibatasi aksesnya karena dikenakan status tahanan kota. "Ini merugikan secara psikologis klien kami," ungkap Johnson ketika dihubungi.
Menurut Johnson, masyarakat akan mengetahui dari proses yang berlangsung, apakah akan menghadirkan saksi penting seperti Peni dan ibundanya. "Kalau memang bukan kasus pesanan, hadirlah di persidangan," ujarnya.
Aldi yang siang itu hadir di persidangan menyatakan tidak ada keberatan dengan agenda sidang hari ini. "Saya siap menghadapi semua persidangan. Tapi saya berharap ini berjalan secara fair," ungkap Aldi. Soal kabar Zumi Zola melakukan somasi, pihak kuasa Aldi menyatakan hingga saat ini tidak ada tuntutan yang masuk kepada kliennya.
"Kita tunggu saja sidang Senin nanti, katanya akan ada saksi dari pihak jaksa penuntut. Tapi sampai saat ini kami belum mendapatkan keterangan siapa saksi yang akan mereka ajukan," pungkas Johnson.
Laili
KOMENTAR