Masih ingat kasus Prita Mul yasari, pasien yang jadi terdakwa setelah dilaporkan sebuah rumah sakit (RS) tempatnya berobat lantaran dianggap mencemarkan nama baik RS tersebut? Saat itu, ia mengirim surat elektronik (surel) bernada keluhan tentang pelayanan RS itu kepada teman-temannya. Nah, kasus serupa kini dialami dr. Ira Simatupang, Sp.OG (41). Bedanya, ia dilaporkan ke polisi oleh mantan atasannya di RSUD Tangerang, dr Bambang Gunawan.
Ira dijerat pasal pencemaran nama baik dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara jika terbukti bersalah. Ira pun syok. Ia merasa, surel dan SMS yang kini dijadikan barang bukti tersebut, isinya "hanya" berbagi keluh kesah lantaran hendak diperkosa oleh rekan sejawatnya di RSUD Tangerang.
Pernah Dekat
Pelecehan seks itu sendiri sudah lama terjadi, tepatnya pada 17 Juni 2006. Pagi itu, Ira yang sedang hamil dua bulan mengeluh merasakan kolik abdomen dan memeriksakan diri ke dr. Joseph Talangi Sp. Rad. Setelah memeriksakan ginjalnya dengan USG, menurut Ira, Joseph berinisiatif memeriksa kehamilannya.
Joseph yang 11 tahun lebih tua darinya, kata Ira, "Langsung menurunkan celana dalam saya dan mencium daerah alat vital. Saya kaget dan langsung marah. Dia langsung minta maaf berkali-kali dengan wajah memelas." Ira syok lantaran tak menyangka, pria yang selama ini dianggapnya sebagai guru dan orangtuanya, melakukan hal itu.
Besoknya, ketika Ira akan berangkat praktik ke RS lain, Joseph datang. "Katanya dia mau mengajak mengobrol. Saya tanya mau ke mana, dia cuma senyum-senyum. Ternyata mobil dibelokkan ke sebuah hotel di Serpong. Saya menolak, dia membujuk cuma mau nonton teve. Karena saya tetap menolak, akhirnya putar balik. Setelah itu saya tertidur karena ada partus malam sebelumnya. Saat terbangun, ternyata sudah ada di garasi hotel tersebut," kisah Ira saat ditemui di rumahnya di Tangerang, Rabu (1/2).
Joseph yang spesialis radiologi kemudian memaksa membuka pakaian Ira dan mencoba memperkosa. Ira berteriak-teriak sambil menangis hingga akhirnya Joseph mengurungkan niat. Memang, ujar Ira, ia dan Joseph sempat dekat. Bahkan sejak Februari 2006, Joseph kerap mengirim SMS bernada rayuan padanya. "Dulu, waktu dia curhat soal istri, kolega, dan sebagainya, saya sempat iba. Ternyata dia menyalahartikan simpati saya," keluhnya.
Merasa trauma, Ira menyimpan sendiri peristiwa itu. "Setiap hari saya menangis mengingatnya," ujar Ira. Akibat depresi, TBC yang diidapnya kembali kambuh. Akhirnya ia membeberkan semua bebannya kepada keluarganya. Ia juga mencari tahu bagaimana sosok Joseph yang sebenarnya. Dari anak buah Joseph juga pihak lain, Ira baru tahu, ternyata ia bukan satu-satunya korban pelecehan Joseph. "Beberapa karyawan wanita di RS, pasien, dan muridnya juga pernah jadi korban."
Setelah mengumpulkan keberanian dan informasi, Ira melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Direktur RSUD Tangerang, dr. MJN Mamahit Sp. OG, MARS, Juli 2008. "Namun tidak ada tanggapan. Saya sendiri sejak itu jaga jarak dengan Joseph," ujar Ira yang sebelumnya sering diminta Mamahit membuat makalah presentasi.
Di saat yang sama, Ira menempuh pendidikan di Sub Bagian Onkologi Ginekologi FKUI/RSCM berdasarkan rekomendasi dari RSUD Tangerang. Belakangan, bukan solusi yang didapat Ira, melainkan surat pemecatan dari pihak RS. Tanggal 19 Maret 2009, saat sedang kuliah di FKUI, ia dipanggil dan disodori surat dari RSUD Tangerang. Surat yang ditujukan kepada Ketua Departemen Obstetri & Ginekologi FKUI itu menyatakan mencabut surat rekomendasi yang pernah dikeluarkan RS agar Ira bisa menempuh pendidikan di FKUI dan pemecatan Ira sebagai tenaga honorer di RS.
"Alasannya, saya berperilaku tidak terpuji di lingkungan RS sehingga menimbulkan keresahan, situasi tidak kondusif, serta potensial menimbulkan masalah. Padahal, saya yang jadi korban sementara pelakunya masih bebas berkeliaran di RS. Alasan kedua, katanya saya mengundurkan diri dari RSUD dan memanipulasi datanya," tukas Ira yang tak pernah diberitahu atau dipanggil sebelumnya.
Dicabutnya surat rekomendasi dari RSUD Tangerang berarti Ira tak bisa lagi melanjutkan sekolahnya yang saat itu tinggal sembilan bulan. Padahal, dari 27 sinopsis yang harus dikerjakan selama kuliah, 25 buah sudah beres. "Waktu itu saya mengemis-ngemis untuk tetap menyelesaikan sekolah, tapi FKUI menolak dan mengembalikan saya ke RSUD," ujarnya sambil menangis.
Tak mau menyerah, ia menghadap atasannya, dr. Bambang Gunawan Sp. OG, Kepala Kebidanan dan Penyakit Kandungan RSUD Tangerang. Ia juga menemui Mamahit. "Saya memohon untuk kembali menyekolahkan dan mempekerjakan saya. Tapi dia malah marah-marah dan mengusir saya dari RS. Saya adalah korban, mengapa justru diperlakukan seperti ini?" isak Ira yang mengaku selama 11 hari mengemis kepada Bambang dan Mamahit untuk bisa sekolah dan bekerja lagi.
Ira akhirnya memutuskan membawa kasus percobaan pemerkosaan Joseph ke polisi. "Waktu akhirnya saya laporkan ke Polres Tangerang pada 31 Maret 2009, mereka marah luar biasa. Bahkan lewat pengacaranya, Joseph mengancam akan mencabut Surat Izin Praktik (SIP) saya," jelas Ira.
Meski tahu Joseph yang bersalah, saat itu Ira sangat ketakutan. Apalagi, Mamahit adalah pengurus IDI dan Bambang Ketua Perkumpulan Obstetri & Ginekologi Indonesia (POGI) Banten. Tak dinyana, 8 April 2009 Joseph balik melaporkan Ira ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan fitnah. "Yang lebih menyakitkan, laporan Joseph ke polisi ini dibawa RS untuk rapat di FKUI. Saya jadi makin disudutkan untuk kasus Joseph. Dr. Bambang mengancam dan minta saya mencabut laporan ke polisi, tapi saya tolak. Ternyata, dari laporan polisi, dia membela Joseph dengan menjadi saksi. Lalu tanpa memanggil saya untuk konfirmasi, FKUI mengeluarkan surat yang isinya mengembalikan saya ke RSUD," papar Ira kecewa. Ia sempat melapor ke Komnas HAM, tapi saat mediasi FKUI tidak datang.
Akan halnya Mamahit, kata Ira, justru mengedarkan surat laporan polisi milik Joseph ke FKUI dan seluruh organisasi dokter, antara lain IDI dan POGI. Padahal, saat itu laporan Ira sudah di-SP3 oleh polisi karena dianggap tak cukup bukti. Lagipula, tutur Ira, saat diperiksa polisi Joseph sudah mengakui perbuatannya. "Akhirnya saya dapat dari rekomendasi FK Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta untuk sekolah lagi. Tapi jalan itu ditutup. Karena ahli kanker kandungan di Banten belum ada, Pemda Banten mengeluarkan rekomendasi juga, tapi lagi-lagi ditutup mereka."
Kecewa atas semua hal itu, membuat Ira lalu mengirim surel ke rekan-rekan sejawatnya. "Isinya, klarifikasi saya soal yang diusung dr. Bambang tentang saya ke FKUI, FK UIN, sehingga saya tak bisa sekolah lagi. Saya pengin sekolah tapi kenapa isu ini selalu dibawa-bawa? Bayangkan, saya yang jadi korban tapi malah dibuat (seolah-olah) saya pelaku dan menggoda Joseph. Semua gara-gara satu kasus yang tak benar, yang entah bagaimana Bambang mengemasnya. Ada tanda tanya enggak, apa motivasi Bambang membawa ini ke FKUI?" kata Ira balik bertanya.
Surel yang tak berkenan bagi dr Bambang inilah yang kemudian dijadikan bukti untuk melaporkan Ira ke Polres Tangerang dengan tuduhan pencemaran nama baik. "Saya dan Bambang sebetulnya cukup dekat karena sudah saya anggap guru dan orangtua. Saya sering curhat, makanya saya tak tahu kenapa dilaporkan ke polisi. Katanya, saya dendam dan cemburu pada korban Joseph lainnya," keluhnya. "Sekian lama saya menutupi kasus ini karena menghargai guru-guru saya tapi sekarang justru mereka berniat menjebloskan saya ke penjara."
Hasuna, Noverita / bersambung
Mana yang Lebih Ekonomis, Mesin Cuci Top Loading atau Front Loading? Ini Jawabannya
KOMENTAR