Medio Maret 2011 sekitar pukul 00.30 WIB, Feri menyaksikan sebuah tayangan undian berhadiah di stasiun televisi JakTV. Merasa tertarik, ia melakukan pendaftaran dengan mengetik REG *933# di ponselnya. Keesokan harinya, "Saya dapat dua nada dering dan informasi SMS seputar diskon dan selebriti yang sebenarnya tidak dibutuhkan dan tidak penting bagi saya. Di akhir pesan itu juga enggak ada cara UNREG. Saya jadi bingung bagaimana cara menghentikannya," kisahnya saat ditemui Kamis (13/10) siang lalu.
Feri jadi kaget ketika tagihan kartu pasca-bayarnya melonjak dibanding tagihan bulan sebelumnya. Setelah diperhatikan, ternyata penyebabnya adalah SMS yang selama ini diterimanya dari nomor 9133. "Jadilah tanggal 24 Maret 2011 itu saya coba menghentikan layanan tersebut dengan cara mengetik UNREG, diikuti beberapa perintah lainnya sesuai panduan yang diberikan melalui SMS yang dikirimkan."
Bolak-balik ia melakukan itu, tapi berulang kali pula ia dapat jawaban, "Maaf, saat ini sistem sedang bermasalah, silakan coba kembali." Menghubungi nomor telepon customer service pun tak membuahkan hasil," Karena enggak pernah ada yang angkat," tuturnya.
Akhirnya, Juni 2011, ia mendatangi kantor operator telepon selularnya. "Mereka bilang, belum bisa membantu melakukan UNREG atas layanan yang saya terima itu," ungkap ayah tiga orang anak ini.
Dituduh Fitnah
Berbulan-bulan kemudian, Feri membaca berita di media online berjudul 'Tersedot Pulsa Gara-gara Konten, Lapor ke Polisi!' isi berita itu mengimbau pengguna telepon genggam untuk melapor ke pihak kepolisian jika mengalami kerugian akibat penyedia konten.
Jadilah Feri mendatangi Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya dan membuat laporan Tindak Pidana Penipuan. Hasilnya, Kamis (6/10), ia dipanggil Polisi untuk dimintai keterangan dan bukti-bukti. Tapi apa mau dikata, "Entah bagaimana, keesokan harinya saya malah dilaporkan oleh sebuah penyedia konten bernama PT Colibri Networks (PTCN). Katanya saya melakukan fitnah dan pencemaran nama baik. Heran, kan? Padahal, laporan saya enggak menyebut nama PTCN. Kenapa mereka seperti kebakaran jenggot? Saya enggak tahu dan enggak kenal perusahaan itu. Saya saja tahunya dilaporkan balik dari wartawan. Ternyata PTCN itu yang memiliki nomor 9133," paparnya.
Sejak itu, berita seputar kasus yang dialaminya semakin banyak mendapat perhatian masyarakat. "Saya dapat dukungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), juga pengacara Bontor Tobing dan David M.L. Tobing tanpa meminta bayaran," bebernya.
Jelas, katanya, ia gentar setelah tahu dituntut balik. "Saya orang biasa, karyawan biasa, ayah tiga orang anak. Saya sama sekali tidak me-ngerti hukum," akunya sambil meneteskan air mata. Ia juga sempat merasa menyesal lapor kasus ke polisi.
"Jadi repot. Setelah saya dilaporkan balik, kasus ini benar-benar menyita waktu dan pikiran sampai saya enggak enak sama kantor. Takutnya, akibat ini saya dinilai kurang fokus dalam bekerja," tuturnya sedih. "Saya sendiri jadi dilema, kok, dituduh bohong dan ditunggangi. Saya kepikiran juga jika saya sampi harus hidup dipenjara, kehilangan pekerjaan. Bagaimana anak dan istri saya?"
KOMENTAR