Perbuatan kejam Samingan itu terungkap justru oleh warga desa sendiri. Ceritanya, beberapa hari lalu warga desa setempat menangkap basah pelaku tengah menggauli M di sawah. Setelah tertangkap warga kemudian ramai-ramai membawa Samingan ke polisi.
"Dari hasil pemeriksaan M mengakui bahwa perbuatan keji itu ternyata sudah dilakukan sudah puluhan kali sejak tiga tahun silam," kata Kasubag Humas Polres Blitar, AKP Drs. Wisnu Wardhana, kepada Nova, Rabu (5/10).
Anak kelima dari delapan bersaudara itu berusaha menolak saat hendak diperkosa, tapi Samingan yang memiliki delapan orang anak dari dua kali perkawinan itu mengancam akan membunuhnya. Dalam kondisi ketakutan dan tertekan, gadis bongsor yang tamatan sekolah dasar itu tak kuasa menolak ajakan ayahnya.
Samingan mengaku terpaksa menjadikan anaknya sebagai budak seks semata-mata untuk menggantikan peran istrinya yang sudah beberapa tahun belakangan ini bekerja di Cilacap (Jateng). "Karena istri tidak ada di rumah, maka kebutuhan seks itu saya lampiaskan kepada anak saya," aku Samingan enteng kepada penyidik.
Akibat perbuatannya tersebut polisi akan menjerat Samingan dengan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Gandhi
KOMENTAR