Akibat cairan air keras yang disiramkan ke tubuh Eri oleh Irawan, ibundanya, Ny. Mundari ikut-ikutan jadi korban. Sebab, saat kejadian itu berlangsung, posisi Mundari tepat duduk di samping putrinya. Mundari berkisah, saat hendak turut melihat foto yang dilemparkan menantunya, tiba-tiba putrinya menjerit lantaran disiram air keras. Cairan dari dalam botol itu juga mengenai tubuh Mundari. Akibatnya, tangan, paha, dan kaki Mundari ikut melepuh.
Sambil kesakitan, Mundari ketika itu mengaku berlari ke ruang hakim dan berteriak-teriak minta pertolongan agar menantunya ditangkap. Tak lama, petugas Polsek Kota Batang yang lokasinya tak jauh dari kantor PA, datang menyergap Irawan yang sudah siap mengendarai sepeda motornya. Mundari pun mengaku hubungannya dengan sang menantu sehari-hari memang tidak begitu akrab, kendati tinggalnya relatif berdekatan. "Penampilannya, sih, baik, tapi hati orang siapa yang tahu. Nyatanya dia tega menyakiti anak saya," terang Mundari yang berharap Irawan mendapat hukuman setimpal.
Namun, keluarga Mundari tak akan meminta keluarga Irawan mengganti biaya perawatan dan pengobatan selama Eri diopname di RS. Kendati biaya RS ikut menambah beban keluarganya. Sebagai korban KDRT, sebenarnya Eri bisa dibebaskan dari biaya RS melalui dana Jamkesmas. Tetapi itu berlaku untuk ruang rawat inap kelas tiga. Mengingat kondisi Eri amat memprihatinkan, keluarganya menempatkan Eri di kamar VIP.
Menurut Ketua LSM Pelangi Nusa, Kabupaten Batang, Sujatmiko, yang mendampingi Eri, "Biaya per hari ruang rawat inap VIP di RS cukup besar. Belum termasuk biaya obat-obatan yang harus ditebus. Kami berharap ada kepedulian dari para donatur agar bisa membantu meringankan keluarga Bu Eri," terangnya.
Bersama timnya, Sujatmiko berjanji akan mengawal proses hukum kasus KDRT yang menimpa Eri. Ia juga mendatangkan psikolog untuk menyembuhkan trauma psikis Eri. "Kami mendampingi Eri sampai proses hukum pidananya jalan terus," tegas anggota Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Anak Perempuan Kabupaten Batang.
Setelah penyidikan yang dilakukan Polsek Kota Batang selesai, Kamis (7/9), Irawan yang semula ditahan di Mapolres Batang, dititipkan ke rumah tahanan (rutan) Rowobelang. Menurut Kasubag Humas Polres Batang, AKP KH Tenku Djafar Sodiq SAG, Irawan dititipkan ke Rowobelang karenan penyidikannya sudah selesai, "Kapasitas ruang tahanan di sini sudah penuh. Kami sedang panen kasus," tuturnya.
Ayah tiga anak itu, kata AKP Djafar, sudah mengaku dan menyesali perbuatannya. "Sebagai manusia biasa, dia mengaku khilaf. Meski begitu, kata Djafar, selain dijerat UU no. 23 tahun 2004 tentang KDRT, "Bisa saja nanti dijerat pasal berlapis, bila terbukti air keras yang dibawanya sudah disiapkan sebelumnya."
Rini Sulistyati
KOMENTAR