"Kami tidak mengajukan eksepsi. Klien kami masih dalam proses hukum dan belum dinyatakan bersalah," ujar Sandy Arifin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selasan, Senin (20/6).
Jaksa dalam dakwaannya menyebutkan, Putri memiliki dan memakai barang haram tersebut. Namun, hal itu langsung dibantah tim pengacaranya.
"Kami berasumsi bahwa klien kami tidak bersalah dan sejauh ini barang tersebut bukan milik Putri, dan sudah ada pengakuan dari yang memakai dan memilikinya," ujar Sandy.
Meski pengakuan ini sangat bertolak belakang dengan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, tim pengacara mengaku siap menghadirkan saksi.
"Nanti mari kita buktikan pada saat pemeriksaan saksi dan bukti-bukti. Itu hanya berita acara pemeriksaan di kepolisian saat BAP. Yang pasti kami keberatan, karena Putri tidak memakai dan barang itu bukan punya dia," ujar Sandy.
Icha
KOMENTAR