Bagi yang sengaja memaksa perempuan mengenakan cadar alias burka untuk menutup wajahnya bakal diancam hukuman lebih tinggi berupa denda dan hukuman penjara dua tahun.
Dengan adanya undang-undang ini, jika ada orang yang tengah berada di Perancis mengenakan cadar atau burka bakal distop polisi dan menerima sanksi denda.
Perancis menganggap cadar mengganggu kebersamaan dan merendahkan martabat perempuan karena negara tersebut menganut azas kesamaan derajat. Sekitar 2 ribu perempuan Perancis mengenakan cadar alias burka.
Para pengkritik menyatakan, peraturan ini adalah cara Presiden Perancis Nicolas Sarkozy untuk menaikkan popularitas menghadapi pemilu yang akan datang.
Uda
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR