Berikut, isi putusan Sabarudin.
Mengingat pasal 127 ayat 1 KUHP mengadili:
1. Menyatakan Roger Danuarta terbukti secara sah dan salah melakukan penyalahgunaan narkoba.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama kurang lebih 1 tahun.
3. Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangkan dari pidananya.
4. Memerintahkan sisa masa hukuman terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di salah satu tempat binaan BNN, di Desa Wates, Cikopo, Lido, Jawa Barat.
5. Terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan untuk melaksanakan rehabilitasi.
6. Menempatkan barang bukti, putaw, satu buah plastik, dirampas dan dimusnahkan. Sementara mobil Mercedez ben, berikut kunci dan STNK dikembalikan kepemiliknya.
7. Terdakwa membayar administrasi sebesar 2.000,-.
Dari putusan tersebut, Roger akan menjalani rehabilitasi selama 7 bulan lamanya. Sebab, ia sudah menjalani masa tahanan selama 5 bulan, sejak ditahan pada Februari 2014 lalu.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR