Bukan hanya, mencuri uang, Iv ternyata membakar rumah Pipik terlebih dahulu. Hal ini diungkapkan Kombes Wahyu Hadiningrat, Kapolres Metro Jakarta Selatan saat menggelar jumpa wartawan, Senin (30/6).
"Siang ini kami ingin menyampaikan perkembangan penyidikan dari kebakaran," ungkap Wahyu saat ditemui tabloidnova.com di kantornya, Polres Jakarta Selatan, Senin (30/6).
Dipaparkan Wahyu, awalnya Iv tertangkap atas dugaan pencurian dengan pasal 363. Namun, saat pengembangan, Iv mengaku telah membakar kediaman Umi Pipik sebelum mengambil uangnya.
"Pertama Iv (nama tersangka) untuk perkara dengan kasus pencurian 363. Kemudian dari pengembangan, kita dapatkan yang bersangkutan termasuk dari orang yang membakar rumah di TKP," papar Wahyu. "Jadi penanganan perkara ini 363. Kemudian dari situ dikembangkan perkara pembakaran," lanjutnya.
Kebakaran di kediaman Pipik terjadi pada Jumat, 20 Juni 2014 minggu lalu. Seluruh lantai satu di kediaman Pipik habis dilalap api. Beruntung tak ada korban jiwa dari kejadian tersebut.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR