"KPAI melakukan pertemuan mediasi antara Ben dan Marshanda yang mengadukan kasus soal kuasa asuh. KPAI sudah mendengar sendiri-sendiri keterangan dari kedua belah pihak," terang Asrorun Ni'am Sholeh, ketua KPAI yang ditemui tabloidnova.com di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/6).
Menurut Asrorun, dari hasil mediasi tersebut, ditemukan tiga kesepakatan. Diantaranya soal hak asuh anak dan cara pengasuhan yang baik.
"Pertama, posisi kepengasuhan ini ada pada Marshanda dengan catatan tidak dibawa ke tempat syuting. Dan kalau hendak dibawa ke luar, entah ke tempat rekreasi dan lain-lain, harus dikonfirmasikan terlebih dahulu ke bapaknya," terang Asroorun.
"Kedua, bapak punya akses untuk bertemu. Tapi tidak setiap waktu dan batasan tertentu. Saat bertemu harus dengan konfirmasi dari ibunya," jelasnya.
"Ketiga, komitmen tidak mem-publish anak. Kalau tidak ada fotonya lebih bagus, jangan menunjukkan foto atau gambar anak. Ada etika hukum, terkait publisitas anak."
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR