Padahal, beberapa kali kuasa hukum Roger menjelaskan kliennya perlu mendapat penanganan khusus karena sakit liver yang dideritanya.
"Terdakwa menggunakan heroin 4 bulan. Menanggapi pembelaan, terdakwa tidak pernah ke RSKO (Rumah Sakit Ketergantungan Obat) dan tidak dalam keadaan sakit, terdakwa sehat sehingga bisa tetap menjalankan sidang. Jaksa penuntut umum dapat melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan. Kami akan tetap pada tuntutan 1 tahun 6 bulan," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/6).
Tak terima dengan jawaban JPU, pihak Roger pun langsung mengajukan jawaban. "Jaksa menyatakan Roger enggak pernah di bawa ke RSKO. Itu kami bantah. Di situ ada hasil, artinya Roger menurut keterangan dokter sakit dan ketergantungan. Di rutan pun dia diberi obat. Karena keterbatasan obat dan peralatan dia hanya diberi obat hepatitis," jelas Jufrry usai persidangan.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR