TabloidNova.com - Christy Jusung dan Jay Alatas sudah resmi bercerai setelah empat bulan belakangan berseteru di pengadilan. Sayangnya, keinginan Christy untuk meminta uang nafkah, uang mut'ah dan uang masa iddah dari sang mantan suami, tak dikabulkan oleh ketua majelis hakim. Satu-satunya yang dikabulkan adalah gugatan cerai yang diajukan oleh Christy.
"Untuk putusan uang mut'ah dan uang masa iddah, ketua majelis hakim belum mengabulkan. Putusan ini akan kami komunikasikan dengan klien kami. Untuk sementara ini klien kami tak bisa menghadiri, kami akan mengabarkan hasilnya," kata tim pengacara Christy, Andi Saputro saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (23/6).
Sebelumnya, diinformasikan bahwa Christy meminta uang nafkah dari Jay Alatas sebesar 60 juta per bulan, uang mut'ah sebesar Rp 500 juta, dan uang masa iddah sebesal Rp 300 juta. Sayangnya, uang dengan nominal fantastis itu tak satupun yang dikabulkan ketua majelis hakim. Alasannya, dalam perkara cerai ini, Christy Jusung lah yang mengajukan gugatan cerai, bukan Jay Alatas.
"Dalam hal ini Christy Jusung ada tuntutan uang iddah dan mutah selama tiga bulan sepuluh hari. Sebenarnya uang mut'ah itu hadiah dari suami ke istri. Majelis hakim sudah memutuskan sesempurna mungkin. Kalau yang minta cerai itu istri, jadi enggak ada kewajiban suami untuk beri uang mut'ah dan iddah, kecuali kalau yang menceraikan itu pak Jay," tegas pengacara Jay, Dody Haryanto.
Mengingat putusan ini baru saja dibacakan, kuasa hukum Christy belum berhasil menghubungi kliennya. Nantinya, mereka akan berdiskusi apakah akan mengajukan upaya hukum lain untuk mempertahankan uang ratusan juta yang dinilai Christy adalah haknya. "Apakah nantinya akan banding terkait permohonan mut'ah dan iddah yang tak dikabulkan, kami akan diskusikan.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR