Tabloidnova.com - Ustadz Solmed kecewa lantaran tanah yang dibelinya seluas 282 meter persegi, tak bisa digunakannya. Solmed dilarang mendirikan bangunan di atas tanah itu lantaran tak mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Izin itu tak berhasil dikeluarkan karena tanah yang dimaksud masih bertatus tanah Karya Utama Taman (KUT).
Meski beberapa hari lalu suami April Jasmine itu sempat menyambangi Bareskrim Mabes Polri, ia mengaku belum membuat laporan sampai saat ini. Solmed mengaku hanya berkonsultasi soal hukum kepada pihak berwajib. Kepada sang penjual tanah, Solmed masih menunggu iktikad baik mereka.
"Ada lah pihak-pihak yang menjual. Nanti lah kami kasih tahu. Kita sebenarnya lagi dalam tahap mediasi dengan para penjual itu, kita mau mengurus secara kekeluargaan dulu," kata Solmed saat dihubungi Kamis (19/6).
Sejauh ini, Solmed masih bermusyawarah dengan pihak penjual. Jika nanti mereka tak menemui ujung pangkal yang diharapkan, bukan tak mungkin Solmed melaporkan hal ini kepada pihak berwajib. "Kalau bisa dalam kekeluargaan ya kita pakai jalur itu," kata Solmed yang membeli tanah itu tahun 2012 silam untuk pembangunan yayasan anak yatim piatu.
Okki/Tabloidnova.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR