"Optimis-optimis saja. Yang jelas perkara ini kan bukan perkara kejahatan, ini kan namanya kelalaian, artinya tidak disengaja," kata Lydia saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (18/6).
Dua minggu lalu, AQJ mengaku deg-degan saat ingin mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. "Dul deg-degan ya, namanya juga anak-anak," katanya.
Sebelumnya AQJ didakwa dengan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dalam kecelakaan maut Tol Jagorawi KM 8+200 yang menewaskan 7 orang, September 2013.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR