"Keluarga menginginkan dia kembali di dunia keartisan. Tapi sebelum itu, keluarga maunya dia disembuhkan total di panti rehab. Keluarga juga berharap dia menjadi manusia lebih baik lagi," ujar Jufrry Maykel Manus, SH, kuasa hukum Roger, saat ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/6).
Menurut Jufrry, pada faktanya, Roger adalah pemakai, bukan pecandu. Tak heran, jika ia berharap, Roger akan mendapat tuntutan rehabilitasi. "Karena negara dalam hal ini sedang berjalan memberantas narkotika, tempatnya itu di panti rehab, bukan penjara. Kalau dipenjara, takut tidak sembuh." ucapnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR