Takut jika rumah yang dimaksud akan dipindahtangankan alias dijual oleh Eel, Dea beserta kuasa hukumnya meminta tolong pihak Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk melakukan sita eksekusi.
"Ini sita eksekusi. Ini kita lakukan untuk menjaga agar rumah ini tidak dipindahtangankan. Karena rumah ini kan termasuk harta gono gini, dan anaknya Dea dan Eel punya hak," kata pengacara Dea, Ferdinand Robot SH, saat dihubungi Kamis (22/5).
Kabar yang diterima tabloidnova.com, kuasa hukum bersama pihak Pengadilan sudah mendatangi rumah yang dimaksud di kawasan Bekasi. Sayangnya, menurut informasi warga sekitar, Eel sudah tak menempati rumah itu.
"Dari tetangga dan keamanan perumahan, rumah ini sudah kosong selama sebulan kurang lebih. Kita tidak bisa ktm Eel. Saya lihat juga ada mobil di garasi banyak debunya, kayak enggak dirawat lama," kata Ferdinand.
Meski tak bisa bertemu tuan rumahnya, Pengadilan tetap bisa melakukan sita eksekusi rumah yang dimaksud pagi tadi. "Pihak pengadilan sudah memberitahukan juga ke kuasa hukum Eel, tapi tadi mereka tidak ada. Tadi pihak pengadilan juga sudah membacakan surat penyitaan itu, dan itu sah secara hukum," tegas Ferdinand.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR