"Secara resmi bapak Lucky membuat laporan terhadap saudari Intan Fitriana Fauzi, SH terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan atau fitnah sesuai pasal 310 dan 311 KUHP," jelas Yules Kelo, kuasa hukum Lucky, saat ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/5).
Dipaparkan Yules, awalnya Lucky menganggap tudingan tersebut angin lalu. Namun, hal ini rupanya di dengar oleh orang-orang terdekat Lucky hingga membuat mereka merasa dikecewakan.
"Kenapa kami laporkan, karena tanggal 17 Mei kemarin klien kami dapat sms dari banyak orang yang kenal Lucky. Mereka sampaikan kekecewaan dan marah, kecewa katanya pak Lucky terpilih sebagai anggota DPR-RI karena dapat suara dari pencurian rekan sendiri," ucapnya.
Tak tanggung-tanggung, kabar dugaan pencurian tersebut bisa dilihat melalui website MK.
"Lucky coba cari tahu, kok bisa dikatakan pencurian. Disuruh buka website MK. Benar adanya bahwa pada tanggal 12 Mei Intan Fitriana Fauzi mengajukan permohonan keberatan kepada KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum tahun 2014," papar Yules lagi.
"Dasar laporan kami menyangkut pada pokok permohonan terlapor yang intinya berbunyi, bahwa hilangnya 65 ribu dari dapil Jabar atas nama Intan. Di sini terlapor langsung menunjuk nama, tidak tanggung-tanggung, Lucky dituduh lakukan pencurian," jelasnya lagi.
Icha/Tabloidnova.com
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR