"Hari ini pemeriksaan saksi dari pihak JPU, yang kami dengar polisi yang menangkap Roger," kata pengacara Roger, Juffry Maykel Mannus, saat dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan DR. Sumarno No. 1, Sentra Primer, Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (14/5).
Meski saksi yang diajukan adalah dari pihak JPU, Juffry meyakinkan nantinya keterangan saksi tak akan memberatkan terdakwa. "Enggak (memberatkan). Kami lihat berdasarkan saksi-saksi yang hadir, ada yang lihat tertancap alat suntiknya (di lengan), di sampingnya ada putau. Nah, dengan keterangan saksi tersebut, menunjukkan bahwa Roger ini pecandu," jelas Juffry.
Dengan alasan sebagai seorang pecandu, pihak Roger masih mengupayakan adanya rehabilitasi untuknya. Rencananya akan dibicarakan lagi kemungkinan itu kepada ketua majelis hakim.
"Kita sudah berkali-kali pengin rehabilitasi. Hari ini kemungkinan akan musyawarah untuk ambil sikap rehabilitasi itu dari majelis hakim. Tapi kita tetap hormati juga keputusannya nanti dari majelis hakim."
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR