Dalam sidang perdana ini, Roger ditemani kuasa hukumnya, Jufry Maykel Manus, ibundanya, Eeng, dan kakak dari Roger.
Sebelum menjalani sidang, Roger sempat ditanya hakim ketua terkait kondisinya saat ini. Roger mengaku siap menjalani sidang. "Siap Pak, bisa dilanjutkan," jawab Roger dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/5).
Roger terancam pasal 112 atau 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR