"Kami bawa tadi pagi jam 5. 30 wib, di Jalan Kesehatan 3 Bintaro, di kediaman UGB," terang Rikwanto, Senin (5/5).
Menurut Rikwanto, Guntur Bumi ditahan lantaran laporan penipuan atas nama Irfani. "Dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan atas laporan yang datang ke Polda. Laporan saudari Irfani," terangnya.
Meski dituding melakukan penipuan sejumlah Rp 76 juta, UGB belum menjadi tersangka atas kasus tersebut. "Masih ditindaklanjuti dalam penyelidikan. Kalau sudah terbukti, baru (jadi tersangka)," paparnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR