"Berdasarkan gugatan yang kami terima, penggugat tidak diwakili oleh lawyer, tetapi yang bersangkutan datang sendiri ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat," ujar Drs. H. Imbalo, SH.MH, Kepala Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Jumat (2/5).
Pihak Pengadilan Agama sendiri belum mengetahui apakah Chacha akan menggunakan pengacara atau tidak. "Soal lawyer atau tidak, itu hak beliau, dan itu dibolehkan memberikan kuasa kepada lawyer," jawabnya.
Chacha mengajukan gugatan pada 26 April 2014 lalu. Pasangan yang menikah pada 2 April 2011 ini akan melangsungkan sidang perdana pada 13 Mei 2014 mendatang.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR