"Kami selaku kuasa hukum UGB proaktif sebagai pelapor dan terlapor. Kami mau konfirmasi dan minta langsung mengenai status klien kami yang katanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami ingin mendapatkan kepastian dengan surat panggilan polisi sebagai tersangka," ujar Sunan Kalijaga, kuasa hukum UGB saat ditemui tabloidnova.com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4).
Sunan mengaku belum mendapat kabar atau surat resmi dari pihak kepolisian. "Kami hanya dengar dari humas, tapi saya tanya klien dan rekan saya belum dapat surat panggilan sebagai tersangka."
"Kami orang hukum, perlu ada panggilan dari surat itu. Status seseorang berdasarkan kewenangan dan adanya dua alat buktiuntuk dikenakan pidana," jawab Sunan.
Icha / Tabloidnova.com
KOMENTAR