"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 tahun lamanya, dikurangi masa tahanan," ujar Aswijon, hakim ketua, saat membacakan putusan Robi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/4).
Roby ditahan sejak 8 Oktober 2013 lalu. Artinya, jika tak ada banding, Roby akan tetap menjalani masa tahanan hingga Oktober 2014 sesuai dengan putusan hakim.
Mendengar putusan hakim, raut wajah Roby pun langsung berubah. Meski putusan hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yaitu 1 tahun 6 bulan, namun Roby masih berharap bisa direhabilitasi.
Icha / Tabloidnova.com
KOMENTAR