"Setiap perkara yang masuk harus melalui proses mediasi," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Dra. Hj. Ida Nursaadah, SH, MH, Jumat (11/4).
Pemanggilan ulang akan dilakukan jika pihak Farah dan Carson tak mematuhi panggilan sidang perdana mereka. Namun, biasanya pasangan yang sudah sepakat bercerai, kompak tak akan menghadiri sidang cerai agar lekas diputus.
"Kalau kami tidak melihat sengaja atau tidak. Tapi kami hanya memenuhi hukum acara saja. Kalau tidak hadir ya kita panggil kembali," kata Ida Noor.
Okki Margaretha
KOMENTAR