Tidak Dendam
Yer bercerita, kekerasan seksual yang dilakukan ayahnya, selalu dibarengi ancaman agar diirnya tidak mengungkapkan hal itu pada ibunya. Tetapi dasar anak, tiapkali dikerjai ayahnya, ia selalu bercerita pada ibunya. Sayangnya, Yunita tak pernah mau menjauhkan Yer dari ayahnya. Karena itu, perbuatan suaminya berulang kembali, entah yang keberapa kalinya. Yer juga bercerita pada opungnya Sitompol.
"Awalnya, memang agak-agak sakit . Tapi, lama-lama rasanya seperti digigit semut," tutur Yeremia polos kala menceritakan kesakitan yang ia rasakan tiap kali dikerjai ayahnya.
Masih kata Yer, ada rasa takut kala ayahnya sudah melakukan ancaman. Namun lama-lama ia menjadi tak kuat hati, hingga akhirnya menceritakan penderitaannya pada opungnya saat liburan sekolah lalu. Kendati mengaku disakiti ayahnya, Yer berjanji tak akan dendam dan sakit hati pada ayahnya itu.
"Kata pendetaku di gereja, kita tak boleh bohong dan durhaka pada kedua orang tua. Makanya aku tak dendam pada bapakku. Cuma, kelak aku akan menasehati bapak bahwa perbuatan itu tak baik dan tak boleh dilakukan lagi," ujar siswa kelas III SD di Padang Bulan itu.
Kini Mar tak ketahuan di mana rimbanya. Juga Yunita dan anak perempuannya. Mar, sehari-hari bekerja memulung barang bekas. Minggatnya Mar semakin membuat Sitompul kesal. "Masak dia tega mencabuli anak sendiri. Kalau mau, dia kan bisa pergi ke lokalisasi atau apalah. Jangan anak kandungnya sendiri dikorbankan. Sama anak kandungnya saja dia berani. Apa lagi sama anak orang. Ini sangat berbahaya kalau dibiarkan terus dan masih bekeliaran belum ditangkap," terangnya.
Yang dikhawatirkan Sitompul adalah masa depan Yer dana nak perempuan yang dibawa Yunita. "Takutnya Mar juga nekat sama anak perempuannya. Orang tua Yunita ka nada di kampung. Jadi, mereka menyerahkan semua urusan rumah tangga Yunita pada saya," tambahnya.
Menurut Sitompul, biarlah Martin dihukum sesuai dengan perbuatannya. Sitompul juga mengaku tak pernah mengajari pada Yer untuk dendam pada bapaknya. " Bagaimana pun Martin itu bapak Yer. Tapi, bapaknya harus diajari bagaimana bersikap yang baik dalam hidup," tegasnya.
Terancam 20 Tahun Penjara
Ketua Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan KPAID Sumut, Muslim Harahap, SH yang mendampingi Sitompul melaporkan ke Polresta Mudan, berjanji selekasnya membawa Yer ke psikiater untuk mengembalikan proses kejiwaan atau trauma atas perlakuan ayahnya.
Namun, "Jika terbukti bersalah Mar bisa dikenahkan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai pasal 81 dan 82 UUD Perlindungan Anak tentang pencabulan kekerasan Sex. Karena mar adalah ayahnya, maka hukuman bisa ditambah 1/3 atau menjadi 20 tahun. "
Menurut psikolog dari Biro Psikologi RSU Dr Pirngadi Medan, Indah Kumala MPSi, penyimpangan sek Mar itu bisa diakibatkan banyak factor. Satu di antaranya bisa saja terinspirasi VCD porno. " Bisa jadi dalam berhubungan sex biasa, pelaku tak puas. Lalu menonton adegan VCD porno sesama jenis jadi tertarik dan mencoba. Melihat rentang waktu yang cukup lama dia memperlakukan anaknya, sejak 2003 Mar dianggap sudah mengalami gangguan jiwa," terangnya.
Lalu, apa yang seharusnya diperbuat orang dewasa yang mengasuh Yer? "Korban harus secepatnya diterapi agar traumanya pulih kembali. Begitu pula dengan Mar, selain terapi, pendekatan rohani dan agama sangat mendukung untuk pembinaan prilaku yang menyimpang itu," tambah Indah.
Debbi Safinaz
KOMENTAR