Ny. Murtina mendadak pingsan di Halte TransJakarta. Calon penumpang lain panik, begitu juga petugas di halte. Karena wanita itu datang sendirian, petugas dan sejumlah calon penumpang berinisiatif membawanya ke RS terdekat untuk mendapatkan perawatan.
Dokter dan sejumlah perawat di UGD sigap memberi pertolongan pertama. Sedangkan perawat sibuk mencari KTP Ny. Murtina. Setelah KTP ditemukan, ia langsung membawanya ke bagian pendaftaran. Dari KTP itulah semua "catatan pribadi" wanita itu terungkap.
Bukan hanya identitas lengkap, tapi juga riwayat kesehatannya. Ya, pihak RS dengan kewenangan yang dimiliki, bisa mengakses riwayat kesehatan Ny. Murtina yang tersimpan di server milik pemerintah. Salah satu catatan di riwayat kesehatannya, ternyata wanita itu menderita diabetes.
Info itu segera disampaikan ke dokter, sehingga dengan mudah bisa dilakukan diagnosa dan menentukan tindakan yang tepat. Pihak RS juga bisa menambahkan catatan medis di server, tindakan apa yang telah dilakukan serta obat yang diberikan.
Itulah gambaran betapa pentingnya "catatan pribadi" setiap orang yang tersimpan di server milik pemerintah dan bisa akses sejumlah instasi, misalnya RS, Kepolisian, Imigrasi, dan lainnya. Rupanya, entah berapa tahun lagi, diharapkan info-info semacam itulah yang akan terekam di balik nomor induk yang ada di KTP Online.
Jadi, kelak KTP Online ini bukan sekadar memudahkan seseorang mengurus KTP atau menghindari warga punya identitas ganda, tapi juga menjadi perekam catatan kesehatan, kejahatan, hingga catatan penghasilan. Sehingga, semua data-data pribadi itu bersifat valid.
Nah, saat ini pemerintah sudah memulai langkah awal dengan memberlakukan KTP Online. Cara ini memang baru sekadar sebagai catatan kependudukan. Artinya, dengan pemberlakuan KTP Online, satu warga hanya tercatat dalam satu data. Sehingga akan memudahkan pemerintah untuk mengetahui statistik warganya.
Lewat server yang dimiliki, pemerintah tak perlu melakukan pendataan ulang ke warga jika ingin melakukan pemilihan umum. Mereka pun akan mudah menentukan DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Selanjutnya, KTP Online juga memudahkan pihak kepolisian. Polisi di mana pun berada, akan dengan mudah melihat rekam jejak warga yang melakukan tindakan kejahatan. Misalnya, jika ia menangkap seorang residivis, ia bisa melihat "catatan" kejahatan yang pernah dilakukan sepanjang hidupnya, di mana pun kejahatan itu dilakukan.
Tak hanya lebih memudahkan soal menangani kejahatan, polisi juga lebih diuntungkan saat warga mengurus SIM atau SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Mereka tak perlu mengisi data warga. Pemohon tinggal menyerahkan KTP, maka semua data yang diperlukan sudah tersedia. Mereka cukup mengisi nomor induk pemohon, dan data pemohon muncul dengan sendirinya.
KOMENTAR