"Beberapa waktu lalu saya mengirim surat kepada Kejaksaaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Semarang," ungkap Priyagus.
Dalam surat yang dikirimkannya, Priyagus mempertanyakan seputar ijin pengobatan alternatif milik UGB. "Kemarin saya mendapat surat balasan dari Kejaksaan Negeri Semarang. Menurut surat itu, ijin praktek pengobatan milik M. Susilo Wibowo atau UGB pernah dikeluarkan Kejaksaan Negeri Semarang tahun 2008," sambung Priyagus yang ditemui tabloidnova.com sesaat setelah keluar dari kantor SPK.
Tetapi, surat ijin yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Semarang itu hanya berlaku selama 1 tahun dan tidak pernah di perpanjang oleh UGB. "Sehingga, ijin dari Kejaksaan Negeri Semarang itu sudah tidak berlaku lagi. Artinya, dari tahun 2009 sampai 2011 praktek itu tidak berijin dari Kejaksaan Negeri Semarang," papar pria berkumis itu.
Saat ini, Priyagus mengaku tengah menyelidiki lagi obat-obat yang pernah diberikan UGB kepada kliennya. "Obat-obat seperti pil, minyak dan air itu memiliki ijin edar atau tidak? Jika tidak, UGB terancam melanggar Pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan," jelasnya.
Selain berkonsultasi, Priyagus juga mempertanyakan kelanjutan laporan Pasal 378 dan 289 KUHP tentang penipuan dan pencabulan yang dilaporkan kliennya terhadap UGB. "Ternyata, klien saya akan diperiksa sebagai saksi pada Rabu (16/4) besok," ungkapnya.
Sementara itu, Risca kembali menjelaskan bahwa dirinya berani melaporkan UGB akibat tak ingin muncul korban berikutnya. "Tahun 2011 lalu saya pernah mendatangi padepokan UGB untuk berobat akibat saya sering keram pada bagian paha," tutur perempuan berambut panjang ini.
Ketika ditangani UGB, "Saya disetubuhi lalu sekitar seminggu kemudian mau disetubuhi lagi tapi enggak jadi karena saya menolak," terang Risca yang hari itu juga ditemani sang Bunda.
Edwin Yusman / Tabloidnova.com
KOMENTAR