"Alhamdulillah semuanya lancar. Sekarang sudah lega dan lebih tenang. Sekarang saya jalani kehidupan ini dengan anak saya," kata Ayu selepas sidang didampingi kuasa hukumnya, Afrian Bondjol.
Afrian mengatakan majelis hakim memutuskan sidang perceraiaan pelantun 'Alamat Palsu' ini secara verstek.
"Keputusan secara verstek ini karena pihak tergugat sudah dipanggil secara patut oleh PA Depok, tapi dia tidak mengindahkan panggilan tersebut. Dan akhirnya hakim sudah memutuskan perkara cerai tersebut," kata Afrian.
Afrian menambahkan, selain majelis hakim mengabulkan gugatan cerai, hak pengasuhan anak, Bilqis Khumairah Razak juga jatuh ke tangan Ayu.
.
Agung wartakota
KOMENTAR