"Christy dianggap masih layak dan punya pekerjaan. Dia dianggap bisa menafkahi dirinya sendiri. Tapi konsentrasi Christy memang ke putusan perceraian saja," tutur pengacara Christy, Miftaahul Jannah, yang dijumpai tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM No.1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (24/3).
Ditolaknya permintaan Christy oleh ketua majelis hakim, menjadi angin segar bagi pihak Jay Alatas. "Sudah sewajarnya hakim tak mengabulkan. Kalau masalah Rp 60 juta sudah dijelaskan oleh kuasa penggugat. 60 juta itu dicicil enggak etis dibicarakan di forum media," tukas pengacara Jay, Dody Haryanto.
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR