"Persidangan kembali digelar tertutup untuk hakim majelis menghadirkan para saksi. Terdakwa tidak dapat dihadirkan karena sakit. Majelis hakim pun menanyakan surat, dan penasihat memberikan surat dokter. Terdakwa sakit, kurang lebihnya gejala tifus. Dokter mengharuskan Dul istirahat 20-21 maret 2014," jelas DR. Djaniko Girsang, SH,. MHum, humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sekaligus hakim anggota sidang Dul, Kamis (20/3).
Ssidang perkara kecelakaan Dul pun tak lagi memerlukan pemanggilan. Djaniko berharap baik terdakwa, saksi dan yang lainnya memiliki kesadaran untuk datang menjalani sidang. "Kita ingatkan satu minggu ke depan dengan tidak perlu panggilan lagi. Perintah hakim tersebut sudah panggilan resmi," tegasnya.
Lantas bagaimana jika persidangan AQJ terus tertunda? Adakah kerugian yang dialami AQJ atau pun korban?
"Sesuai dengan jadwal, keadaan seperti ini tentu mengganggu. Tidak bisa kita laksanakan. Kita pertimbangan ketidakhadiran karena sakit. Molor yang tidak dapat ditolerir yang tidak diterima. Selama masuk akal, tidak masalah," jawabnya.
Icha/Tabloidnova.com
KOMENTAR