Chris yang juga tengah menjalani proses rehabilitasi atas ketergantungan pemakaian obat-obatan itu resmi dinyatakan bersalah atas kasus yang terjadi di tahun 2009 yang berkaitan dengan tindak kekerasan yang dilakukanya kala itu. Usai vonis bersalah itu, Chris pun ditahan tanpa jaminan di sebuah penjara di kawasan Los Angeles, Amerika Serikat.
Chris pun dijemput langsung oleh pihak pengadilan dan langsung dijebloskan ke dalam tahanan tak lama setelah penjemputan itu. Tak ada insiden pemaksaan atau kekerasan yang terjadi selama proses penjemputan Chris tersebut. Dilaporkan pihak kepolisian Los Angeles, Chris sangat kooperatif.
Hingga kini belum ada keterangan resmi yang dirilis oleh pihak perwakilan rapper yang berusia 24 tahun itu. Yang jelas, pihak pengacara Chris tengah memperjuangkan kebebasan kliennya karena dinilai penjemputan paksa tersebut melanggar ketentuan karena di saat yang sama Chris masih menyelesaikan proses rehabilitasinya.
Selama berada di rehabilitasi pun, tampaknya Chris tidak menunjukkan tanda-tanda membaik. Sebuah laporan yang sempat ditujukan ke pihak pengadilan menyebutkan bahwa Chris yang masuk pusat rehabilitasi secara sukarela setahun silam itu diduga menderita penyakit bipolar yang menyebabkan seseorang seperti memiliki kepribadian ganda.
Sejak saat itu pula, Chris mendapatkan pengawasan serius dan intensif dari pusat rehabilitasi tersebut. Karena itulah, Chris sempat memohon pengertia pengadilan bahwa saat kejadian tindak kekerasan tersebut terjadi, kemungkinan ia tengah dalam tekanan.
Apapun itu, kini Chris harus bertanggung jawab dengan aksi tak terpuji yang dilakukannya dan menjalani hukuman. Direncanakan, pemilik single F.A.M.E ini akan mejalani sidang perdananya pada tanggal 23 April mendatang.
Yetta/Tabloidnova.com
KOMENTAR