"Bu Christy enggak meninggalkan rumah," tutur Miftaahul Jannah, S.H.,M.H, ketika ditemui tabloidnova.com di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM No.1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (17/3).
Sebaliknya, Christy terpaksa meninggalkan rumah lantaran barang-barang pribadinya sudah dikemasi dan diletakkan di luar rumah. "Barang-barang Bu Christy sudah dikemasi, dan sudah dikeluarkan dari rumah suami, di taruh di depan rumah. Barang itu diketahui dari pembantu rumah tangga. Ada baju, gantungan baju, plastik dan lain-lain," tutur Miftaahul.
Sementara itu, pihak Jay Alatas memberikan keterangan lain seputar pengusiran Christy. "Sebelum ibu Christy datang ke rumah, pesan sudah diterima oleh security rumah, katanya Bu Christy sudah mau ambil barang pribadinya. Pak Jay enggak keberatan, kalau mau ambil barang, dipersilakan," ucap pengacara Jay, Dody Haryanto, S.H.
Sebenarnya, Christy akan menerima 'pengusiran' itu bila ia sendiri yang merapikan semua barang-barang pribadinya. "Kalau tiba-tiba kita pulang ke rumah, di depan sudah ada koper, paper bag, dan lain-lain, orang pasti akan kecewa. Akan lebih bijak itu yang kemasi sendiri," ujar Miftaahul
Okki/Tabloidnova.com
KOMENTAR