Ya, "jualanku" memang fisik. Aku pun sering mendapat iklan profil ibu muda. Jadi, harus mengenakan rok atau celana di bawah lutut. Tapi, karena luka bakar di kaki hingga paha dan kedua tanganku, sekarang aku benar-benar tak lagi bisa mengenakan pakaian seperti itu untuk membintangi iklan. Akhirnya aku kehilangan lahan pekerjaan. Rasa percaya diriku pun hilang.
Untuk membintangi iklan yang membuat kulitku terbakar ini, aku hanya dibayar Rp 1 juta. Padahal, rata-rata honorku membintangi iklan sebelum itu berkisar Rp 3 juta sampai Rp 5 juta. Sampai sekarang, agency atau rumah produksi yang tidak tahu aku kena musibah, masih ada saja yang memintaku ikut kasting. Misalnya untuk iklan baju atau foto untuk billboard iklan kartu telepon. Karena kondisiku, jelas permintaan itu tak bisa kupenuhi dan itu berarti kerugian materi bagiku. Belum lagi kerugian nonmateri.
Mungkin bila iklannya membutuhkan talent berbusana serba terutup, aku masih bisa ikut kasting. Soal bekas luka bakar di kulit wajahku, bisa diakali dengan make-up. Toh, luka bakarnya juga tak terlalu parah. Yang jelas, aku sudah rindu beraksi di depan kamera. Aku memang hobi berakting. Sejak kecil aku senang berakting. Entah kapan hobiku itu bisa tersalurkan lagi.
Kendati sudah melapor ke polisi, bukan berarti aku menutup kesempatan negosiasi dengan Sari selaku pemilik Fireworks. Tapi bila negosiasi gagal lagi, aku akan menuntut secara perdata.
Dimintai tanggapannya tentang laporan Marlina, Sari Nirmolo dari Fireworks mengaku memilih menyerahkan proses hukum itu sepenuhnya kepada pihak yang berwajib. "Kami telah berusaha melakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Kami juga telah berupaya semaksimal mungkin apa yang bisa kami lakukan untuk bertanggung jawab atas insiden tersebut," tegas Sari.
Fireworks, tambahnya, mengaku sangat prihatin dan menyesalkan terjadinya insiden tersebut yang mengakibatkan luka-luka pada semua korban, termasuk Marlina. "Pihak Fireworks sebagai rumah produksi berupaya maksimal untuk bertanggung jawab atas insiden itu. Antara lain dengan memberikan pengobatan, baik rumah sakit maupun rawat jalan, bagi semua korban."
Untuk rawat jalan, penggantian biaya pengobatan dilakukan melalui reimbursement atau penggantian dengan melampirkan rincian biaya pengobatan. Upaya ini masih tetap dilakukan sampai saat ini bagi korban-korban yang masih memerlukan perawatan lebih lanjut.
RINI SULISTYATI
KOMENTAR