Sementara Kapolsek Kapuasmurung menyatakan, tersangka Murad akan mereka jerat dengan dua pasal berlapis. Yakni kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, serta kepemilikan senjata api rakitan non organik.
Ami / B'post
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR