Menurutnya, untuk satwa monyet biasanya kalau termasuk jenis monyet liar, setelah ditangkap harus dikarantina lebih dulu. Pertimbangannya, karena penyakit yang ada pada kera ini sangat banyak. "Kera yang habis ditangkap itu harus dikarantina dulu dan diberi vaksin, baru aman," tambahnya.
Dari sisi hukum perburuan terhadap monyet, juga dilarang. Ditegaskan, sebagian besar jenis kera merupakan satwa yang dilindungi. "Termasuk kera jenis lutung itu hewan yang dilindungi," tegasnya.
Terkait adanya orang yang berburu monyet dan mengonsumsi dagingnya untuk dijadikan sebagai obat atau khasiat tertentu, Rahmat sama sekali tak memercayainya. "Nggak ada dan nggak percaya kalau daging kera bisa untuk menyembuhkan suatu penyakit," katanya.
Perburuan monyet di Taman Nasional Baluran juga membuat prihatin Tonny Sumampouw, anggota World Conservation Union. Pasalnya, kera tersebut ternyata dapat dimanfaatkan untuk kepentingan farmasi, seperti pembuatan berbagai vaksin dan lainnya. "Jika itu terjadi saya benarbenar prihatin. Apalagi diburu hanya untuk diambil dagingnya. Kera-kera itu jumlahnya sudah semakin berkurang serta merupakan primata yang lebih dekat dengan manusia," kata Tonny Sumampouw yang juga salah satu Direktur TSI II Prigen, Kabupaten Pasuruan, kepada Surya, Sabtu (13/3) malam.
"Kelewatan betul jika kera-kera tersebut diburu dan dagingnya untuk dimakan. Apalagi kera ini dapat dimanfaatkan untuk kepentingan kesehatan seperti pembuatan vaksin polio dan vaksin- vaksin lainnya," imbuh Tonny yang juga Sekjen Perhimpunan Kebun Binatang Indonesia.
Di kawasan Taman Nasional Baluran yang terletak di Kecamatan Banyuputih, Situbondo, terdapat 444 jenis flora serta fauna sedikitnya 47 jenis mamalia, 12 jenis di antaranya adalah satwa yang dilindungi UU, termasuk monyet jenis lutung serta monyet ekor panjang. Meskipun berada di luar kawasan HTNB, satwa ini tetap tidak boleh untuk diambil dan dipelihara.
Keberadaan monyet lutung (trachypithecus auratus cristatus) dilindungi berdasarkan SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan No 733/Kpts-II/1999 tentang Penetapan Lutung Sebagai Satwa yang Dilindungi. Salah satu pertimbangan SK menteri ini, karena populasi satwa jenis ini telah mengalami penurunan dan keberadaannya terancam punah.
Inventarisasi monyet ekor panjang dan lutung atau budeng di Taman Nasional Baluran dilaksanakan pada 25 Oktober 1995 sampai 30 Oktober 1995 lalu. Hasilnya, terdata populasi monyet ekor panjang sebanyak 1.548 ekor dan lutung 974 ekor. Namun jumlah ini dari tahun ke tahun diperkirakan menurun.
st6/iit/kur/surya
KOMENTAR