Sebuah video mesum yang memperlihatkan hubungan layaknya suami istri yang dilakukan sepasang sejoli itu berlangsung di dalam kamar sebuah hotel ternama di samarinda.menggegerkan warga Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).
"Kami telah menyita barang bukti sebuah laptop, handycam dan flashdisk sebagai barang bukti perbuatan mesum yang dilakukan pasangan tersebut," ungkap Kapolsek Muara Jawa, Ajun Komisaris Dadang Arif Susanto, dikonfirmasi Selasa dinihari.
Terkuaknya video mesum itu kata Kapolsek Muara Jawa bermula kecurigaan warga pada pemeran wanita pada video mesum tersebut yang diduga sebagai warga Muara Jawa.
"Dari informasi itulah kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui kedua pemeran pada video mesum itu. Salah satunya adalah pemeran wanita berinisial MZ berusia 26 tahun, merupakan warga Muara Jawa sementara pemeran pria berinisial St, berusia 37 tahun warga Kota Balikpapan," ujar Dadang Arif Susanto. Video mesum itu lanjut Kapolsek Muara Jawa direkam tiga kali menggunakan kamera handycam.
"Adegan itu direkam sebanyak tiga kali yakni pada 18 Juni 2009 dengan durasi lima menit 14 detik, pada 19 Juni 2010 dengan durasi 24 menit 23 detik dan pada 13 Oktober 2009 dengan durasi 35 menit 17 detik," katanya.
"Dari hasil pemeriksaan, MZ mengaku tidak mengetahui jika adegan tersebut direkam oleh St. Pelaku merekam adegan itu dengan cara menyembunyikan handycam itu di dalam tas punggung. Seluruh adegan tersebut diambil di sebuah kamar hotel di Samarinda," ujar Kapolsek Muara Jawa. Namun, polisi kata dia belum bisa memastikan apakah rekaman tersebut sudah beredar luas di masyarakat sebab pihaknya masih terus melakuan penyelidikan.
"Kami belum bisa memastikan apakah video mesum itu sudah beredar luas di masyarakat sebab kami masih terus melakukan penyelidikan. St telah kami tahan dan jika terbukti dengan sengaja merekam perbuatan itu, dia bakal dijerat pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia No. 44 2009 tentang pornografi dengan ancaman hukuman minimal satu tahun dan maksimal 12 tahun penjara," ungkap Kapolsek Muara Jawa tersebut.
Ant
KOMENTAR