Kepolisian Resor Metropolitan (Polresto) Bekasi Kabupaten, Jawa Barat, menetapkan ayah kandung Gia Wahyu Ningsih sebagai tersangka dalam kasus penelantaran anak setelah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.
"Hal itu berdasarkan kesaksian dari Ibunda Ningsih, Ny Mimih Sanjaya (35), Ponakan, dan lima tetangganya terkait pemasungan yang dialami Ningsih sejak tiga tahun lalu," kata Kapolrestro Bekasi Kabupaten, Kombes Herry Wibowo, kepada Antara, di Cikarang, Sabtu.
Bachtiar Angkotasan (47), selaku Ayah Kandung Gia Wahyu Ningsih (4), kata dia, diduga telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan anak setelah diperoleh keterangan menelantarkan putrinya dengan cara mengikat tubuh korban menggunakan seutas tali di kamarnya selama tiga tahun hingga sulit berinteraksi dengan lingkungan.
"Mimih Sanjaya (35) dalam keterangannya kepada polisi membantah telah menelantarkan Ningsih. Mimih justru memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan keterangan suaminya," kata Herry.
Menurut Herry, Ny Mimih hingga kini belum berstatus cerai dengan Bachtiar. Bahkan sejak berpisah dengan putrinya tiga tahun lalu, Mimih belum menikah lagi. "Sejak berpisah pergi dari rumah di Bekasi, Mimih mencoba untuk membawa pergi kedua anaknya, namun diambil kembali oleh Bachtiar," ujarnya.
Dalam pengakuannya, kata Herry, Mimih yang selama ini tinggal di Tangerang juga mengaku diancam akan dibunuh jika berani kembali ke rumah di Kampung Jati RT 04 RW 02, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi untuk mengambil anaknya.
"Mimih selama ini mengaku tidak berniat menelantarkan Ningsih, dan tidak mengetahui jika putrinya diperlakukan seperti itu. Mimih baru tahu kabar itu setelah melihat dan membaca pemberitaan di sejumlah media tentang Ningsih. Sehingga munculnya kasus ini memang disebabkan persoalan ekonomi keluarga," ujarnya.
Sementara itu berdasarkan keterangan Bachtiar yang berprofesi sebagai pengamen yang berpenghasilan minim terpaksa mengikat Ningsih karena khawatir kabur tidak ada yang menjaga selama ia bekerja. "Bachtiar juga memberikan keterangan palsu jika Mimih, sengaja menelantarkan anak-anaknya," ujar Herry.
Kendati demikian, pihak kepolisian belum berinisiatif untuk melakukan penahanan terhadap Bachtiar hingga proses penyelidikan usai. "Kami belum berniat menahan Bachtiar sebab kami yakin yang bersangkutan tidak akan melarikan diri. Kami masih memperdalam kasus ini dengan memeriksa beberapa saksi lagi," katanya.
Ketegasan itu, kata dia, guna memberikan efek jera terhadap para pelaku yang melanggar UU perlindungan anak mau pun pemasungan di Indonesia. "Bagaimana pun hukum perlu kita tegakkan agar kasus serupa tidak terulang lagi," katanya.
Sementara itu, Bupati Bekasi, Dr. H. Sa`duddin MM mengatakan telah memindahkan upaya perawatan Ningsih dari RSUD Kota Bekasi ke Rumah Sakit (RS) Mitra Keluarga Bekasi Barat, Kota Bekasi dengan biaya sepenuhnya ditanggung Pemkab Bekasi hingga pasien dinyatakan layak untuk pulang ke rumah.
"Saya juga telah meminta Bachtiar kembali menikah, agar Ningsih ada yang merawat selama ayahnya bekerja. Saat ini Jamkesda Pemkab Bekasi naik Rp8 miliar. Biasanya untuk penyakit berat ditanggung hingga Rp7 juta. Namun, untuk kasus Ningsih kami akan menanggung biaya perawatannya hingga dinyatakan layak untuk pulang," katanya.
Sementara itu, Ketua Komite dokter RSUD Kabupaten Bekasi, Hari Purnama mengakatakan Ningsih menderita penyakit Epilepsi. hal itu berdasarkan pemeriksaan alat Elektrocardiografi (EKG) yang bertujuan merekam aktifitas jantung pada waktu istirahat.
"Dengan menggunakan peralatan EKG yang diletakan di dada, tangan dan kaki pasien bisa mendeteksi aktifitas jantung dan hasilnya bisa langsung dilihat pada saat itu juga," katanya.
Ant
KOMENTAR