Pemuda itu teridentifikasi melanggar Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto pasal 282 KUHP tentang penyebaran gambar porno, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR