Untuk langkah hukum selanjutnya, menurut Dachi, meski sudah ada keterangan yang menyebutkan Lailil sakit jiwa, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan kejiawaan ke dokter ahli jiwa. "Nanti kalau menurut keterangan dokter, dia memang gila, maka dia bisa bebas demi hukum. Tapi kalau tidak, dia akan kami jerat dengan pembunuhan," jelas Dachi.
KOMENTAR